Sabtu, 29 Mei 2010

Makalah Kekuasaan Kehakiman: Peranan Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan di Indonesia

PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM REFORMASI PERADILAN DI INDONESIA[1]

Oleh : Kukuh Fadli Prasetyo[2]

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Pembentukan Komisi Yudisial yang merupakan amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat (3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif terutama dalam melakukans eleksi hakim agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.

Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.

Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).

Dalam proses penegakan hukum unsur terpenting dan mempunyai peranan sentral adalah legal aparatus. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertugas mengusulkan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim supaya sesuai dengan keluhuran profesinya, program kerja Komisi Yudisial harus diarahkan kepada, pertama, penguatan lembaga Komisi Yudisial itu sendiri yaitu dengan menata organisasi kelembagaan Komisi Yudisial, dan kedua pemantapan dari tugas-tugas dan wewenang yang dibebankan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2004.

Sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, komisi yudisial harus pula dilengkapi dengan sebuah Dewan Kehormatan yang bertugas memeriksa dan mengadili para anggotanya yang disangka telah melanggar code of conduct yang telah ditetapkan tadi. Dewan kehormatan haruslah terdiri dari orang-orang yang independen dan sedapat mungkin anggota Dewan kehormatan bukan berasal dari komisi yudisial tetapi dari kalangan luar.

Banyak putusan-putusan pengadilan yang apabila diuji petimbangan hukumnya tidak sesuai dengan akal sehat dan common sence serta menunjukkan kelemahan pengetahuan hakim terhadap teori-teori hukum. Kemudian prilaku hakim yang kadang-kadang menggunakan kebebasan yang dimilikinya untuk mengadopsi keterangan saksi ahli yang sebenarnya keterangan saksi ashli pun tidak mencerminkan keahlian yang dimilikinya tetapi karena terjadi konspirasi keterangan ahli tersebut diterima oleh majelis hakim. Praktek-praktek seperti ini sebenarnya merupakan tugas komisi yudisial untuk menghentikan dan mencegahnya. Oleh karena itu, sebuah panel harus dibentuk di komisi yudisial untuk memantau putusan-putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keluhuran lembaga ini.

Komisi Yudisial harus menyadari bahwa tugas dan wewenang yang diembannya adalah bersinggungan dengan harapan masyarakat terhadap peradilan. Harapan masyarakat terhadap pengadilan adalah, pertama mendapat pelayanan yang adil dan manusiawi, kedua mendapat pelayanan yang baik dan bantuan yang diperlukan, serta ketiga mendapat penyelesaian perkaranya secara efektif, efisien, tuntas dan definitif. Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut tentu diperlukan hakim-hakim yang mempunyai integritas tinggi dan mengedepankan supremasi of moral atas dasar doktrin interest of justice.

Putusan Komisi Yudisial dalam memeriksa para hakim nakal dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidak adilan akan menjadi entry point bagi komisi yudisial untuk menunjukkan bahwa pembentukannya tidak sia-sia, tetapi apabila tidak memenuhi harapan masyarakat, komisi yudisial akan di cap sebagai lembaga yang terlibat langsung dalam berkembangnya mafia peradilan.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, kami dapat menarik beberapa permasalahan yang hendak kami bahas, antara lain:

1. Apa yang menjadi alasan dibentuknya Komisi Yudisial di Republik Indonesia?

2. Bagaimana peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pengawasan hakim?

3. Bagaimana keterkaitan antara peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan dan mekanisme recruitment hakim agung?

2. Tinjauan Pustaka

2.1 Kekuasaan Negara

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan ini dilakukan dengan hukum yang kemudian pada gilirannya akan menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern[3].

Upaya untuk menyelenggarakan pembatasan kekuasaan negara ini juga ditempuh dengan mengadakan pola-pola pembatasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan negra ke dalam beberapa fungsi yang berbeda-beda.

Dalam hal ini, yang dapat dianggap paling berpengaruh pemikirannya dalam mengadakan pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan di Indonesia adalah Baron de Montesquieu dengan teori trias politica-nya,yang ditulis dalam bukunya “L’Esprit des Lois” (1748), yaitu: (1) kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang; (2) kekuasaan ekskutif yang melaksanakannya; dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman) untuk menghakimi. Dan dari pemikiran Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function), ekskutif (the excutive or administrative function), dan yudisial (the judicial function).[4]

2.2 Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern, di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan ekskutif. Baik di negara-negara yang menganut civil law maupun common law, baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer, lembaga kekuasaan kehakiman selalu merupakan lembaga yang bersifat tersendiri.

Secara konstitusional, UUD 1945 menyatakan bahwa dalam kekuasaan kehakiman ini terdapat tiga lembaga. Pertama, Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 A UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 B UUD 1945. Dan ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 C UUD 1945.

Dalam ketentuan umum sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Dalam penyelenggaran kekuasaan kehakiman, hakim perlu memperhatikan enam prinsip yang tercantum di dalam The Bangalore Principles, yaitu[5]:

1. Independensi (Independence principle)

Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik secara personal maupun institusi, dari berbagai pengaruh dari luar diri hakim berupe intervensi yang bersifat mempengaruhi secara halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, ataupun bentuk-bentuk lainnya.

2. Ketidakberpihakan (Impartiality principle)

Ketidakberpihakan mencakup sikap netral, menjaga jarak yang sama dengan semua pihak yang terkait dengan perkara, dan tidak mengutamakan salah satu pihak manapun, dengan disertai penghayatan mendalam mengenai keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.

3. Integritas (Integrity principle)

Integritas hakim merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya.

4. Kepantasan dan Kesopanan (Propriety principle)

Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, tata busana, tata suara, atau kegiatan tertentu. Sedangkan kessopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan, baik dalam tutur kata lisan, tulisan, atau bahasa tubuh, dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku ataupun bergaul.

5. Kesetaraan (Equality principle)

Prinsip kesetaraan ini secara esensial melekat dalam sikap setiap hakim untuk memperlakukan setiap pihak dalm persidangan atau pihak-pihak lain terkait dengan perkara.

6. Kecakapan dan Keseksamaan (Competence and Diligence principle)

Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam menjalankan tugas. Sementara itu, keseksamaan merupakan sikappribadi hakim yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.

2.2.1 Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Ketuan Mahkamah Agung saat ini adalah Harifin Tumpa.

Mahkamah Agung mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki domain untuk memeriksa perkara dalam mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

2.2.2 Komisi Yudisial

Di dalam kekuasaan kehakiman, juga terdapat suatu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim. Pengawasan ini dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dalam melaksanakan wewenang itu, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

2.2.3 Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang juga menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara, yaitu di Jakarta. Saat ini, Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Moh. Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Rinciannya, tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang diajukan oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik; dan

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

3. Pembahasan

3.1 Alasan Dibentuknya Komisi Yudisial di Republik Indonesia

Alasan utama bagi terwujudnya (raison d’atre) Komisi Yudisial di dalam suatu negara hukum, adalah[6] :

1. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyaraka dalam spectrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal,

2. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah,

3. Dengan adanya Komisi Yuidisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman,

4. Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan

5. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.

Di Indonesia term ini diadopsi dengan membentuk Komisi Yudisial. Hanya saja, selain dua alasan umum bagi negara hukum di atas, juga terdapat alasan-alasan khusus dalam pembentukan Komisi Yudisial di Indonesia.

Alasan utama yang mendorong timbulnya pemikiran mengenai pentingnya keberadaan KY adalah kegagalan sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik. Kehadiran KY merupakan ikhtiar dari bangsa ini untuk mengawal proses reformasi peradilan agar berjalan sesuai tuntutan reformasi yaitu bebas dari KKN. Namun, kenyataannya, institusi pengadilan belum tersentuh agenda reformasi. Hal ini terlihat dari hasil survey integritas sektor publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2008 pengadilan merupakan institusi yang paling rawan suap. Praktek suap mengakibatkan institusi penegakkan hukum ini terjerembab dalam kubangan mafia peradilan.

Alasan kedua, pasca penyatuan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran akan melahirkan monopoli kekuasaan kehakiman. Potensi abuse of power sangat besar apabila tidak ada lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan kehakiman tersebut. Kecenderungan tidak transparannya pengawasan internal sangat kentara, seperti tidak diumumkannya nama-nama hakim yang mendapat sanksi dari MA ke publik. Selain itu, masih kentalnya esprit de corps sesama hakim membuat tidak objektif dan transparan hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh MA.

3.2 Peran Komisi Yudisial Dalam Reformasi Peradilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU..IV/2006

Sesuai keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 25 Agustus 2006 maka sehubungan dengan keluarnya Putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan hakim,, Komisi Yudisial tetap menerima laporan pengaduan masyarakat sehubungan dengan perilaku hakim Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa dalam amar putusan MK yang pertama, yang pada kesimpulannya laporan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial dapat ditindaklanjuti sepanjang laporan tersebut bukan mengenai Hakim MK dan hakim agung MA.

Dengan demikian berdasar amar tersebut keseluruhan kata-kata Hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004 baik dalam bentuk pengawasan dan usul penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial dan semua aturan pelaksanaannya harus merujuk pada amar putusan MK tersebut yang termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 angka 5 UU No. 22 tahun 2004.

Putusan MK mengenai uji konstutitusional terhadap UU No. 22 Tahun 2002 tentang Komisi Yudisial ini memang sarat kontroversi. Akibatnya, timbul anggapan adanya conflict of interest dalam perkara ini. Memang dalam pengujian UU KY ini, hakim konstitusi telah mengacuhkan asas hukum nemo judex in propria causa (tidak ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri. Inilah sebuah ironi yang telah menjebak hakim-hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi terjebak di bawah logika tiran bahwa perilaku mereka hanya dapat diawasi oleh mereka sendiri, pun tidak dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. Imbasnya, tidak adanya pengawasan dari lembaga eksternal berpotensi melanggar semangat dasar konstutusionalisme untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara melalui mekanisme checks and balances.

Berdasarkan hal-hal tersebut terkait dengan sejumlah laporan yang telah diterima sebelum dan sesudah keluarnya Putusan MK, Komisi Yudisial akan tetap melakukan proses penelitian dan pembahasan, dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan hakim, setidak-tidaknya klarifikasi dari pihak Hakim tersebut apabila berhalangan hadir. Dan dilanjutkan dengan tindakan Komisi Yudisial mengirim rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan tembusannya kepada Presiden dan DPR.

Komisi Yudisial telah membentuk Tim Internal yang bertugas merumuskan draft perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dan daftar inventarisasi masalah dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait, yang hasilnya akan diserahkan kepada DPR-RI sebagai bahan masukan bagi DPR-RI, khususnya Komisi III dalam menetapkan perubahan undang-undang dimaksud.

Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk mengawal reformasi peradilan,, Komisi Yudisial tentu merasa kecewa dan prihatin terhadap keluarnya putusan MK Nomor 005//PUU-IV//2006.

Dengan keluarnya Putusan MK tersebut,, upaya yang tengah gencar dilakukan Komisi Yudisial dalam memberantas mafia peradilan dan judicial corruption menjadi tidak sempurna karena terbatas pada Hakim sesuai ketentuan pasal 1 angka 5 UU Komisi Yudisial tersebut yang telah diputuskan oleh MK tersebut.

Namun sebagai lembaga pelaksanan undang-undang, Komisi Yudisial tentu tidak punya pilihan lain, kecuali harus tunduk dan patuh melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

3.3 Peran Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan melalui Recruitment Hakim Agung

Secara eksplisit, di dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial mempunyai 2 wewenang, yaitu:

a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan

b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Dalam menjalankan kewenangannya pada huruf (a) itu, Komisi Yudisial mempunyai tugas, sebagaimana juga dicantumkan dalam Pasal 14 huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, yaitu:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk mengawal peradilan di Indonesia, mulai dari penyelenggaraan seleksi terhadap calon hakim agung. Hanya saja kewenangan ini masih harus tertunda lagi, karena telah disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tepatnya Pasal 11, disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:

a. Meninggal dunia;

b. Telah berusia 70 (tujuhpuluh) tahun;

c. Atas permintaan sendiri secara tertulis;

d. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

e. Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Padahal, pada Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebelumnya, hakim-hakim agung diberhentikan sevara hormat dari jabatannya setelah berusia 67 tahun. Secara matematis, setidaknya Komisi Yudisial masih membutuhkan waktu 3 tahun lagi untuk melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, karena adanya tambahan 3 tahun bagi batas usia hakim agung untuk duduk sebagai hakim agung.

Dan memang pada tahun 2012, ada sekurang-kurangnya 13 hakim yang akan berusia 70 tahun yang tentunya akan diberhentikan secara hormat dan selanjutntya akan dilakukan proses seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial. Dengan demikian, Komisi Yudisial harus menunggu, setidaknya sampai tahu 2012 untuk melakukan proses seleksi terhadap calon hakim agung.


4. Penutup

4.1 Kesimpulan

Terdapat dua alasan penting yang mendasari dibentuknya Komisi Yudisial di Indonesia, yaitu:

1. Kegagalan sistem yang ada saat ini, sehingga dibutuhkan terobosan baru untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik.

2. Adanya kekhawatiran akan melahirkan monopoli kekuasaan kehakiman, pasca penyatuan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA. Potensi abuse of power sangat besar apabila tidak ada lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan kehakiman tersebut.

Karena alasan-alasan yang terjadi di Indonesia itulah, dan untuk mereformasi peradilan yang ada, maka Komisi Yudisial dibentuk.

Berdasar amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005//PUU-IV//2006, keseluruhan kata-kata Hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004 baik dalam bentuk pengawasan dan usul penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial dan semua aturan pelaksanaannya harus merujuk pada amar putusan MK tersebut yang termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 angka 5 UU No. 22 tahun 2004.

Namun sebagai lembaga pelaksanan undang-undang, Komisi Yudisial tentu tidak punya pilihan lain, kecuali harus tunduk dan patuh melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Dan selain itu, Komisi Yudisial tetap berupaya maksimal untuk melapangkan jalan menuju reformasi peradilan.

Setidaknya, Komisi Yudisial baru akan melakukan seleksi terhadap calon hakim agung pada tahun 2012. Hal ini merupakan akibat dari disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengubah batas usia bagi hakim agung menjadi 70 tahun. Dan selain itu, karena pada 2012 nanti, terhitung ada 13 hakim agung yang memasuki usia 70 tahun.

4.2 Saran-Saran

1. Tim internal Komisi Yudisial yang dibentuk untuk merumuskan draft usulan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sedapatnya memasukkan hal-hal yang dirasa penting ke dalam draft ini, agar kepentingan penegakan reformasi peradilan bisa terlindungi secara hukum.

2. Perlu diadakan suatu kajian yang mendalam mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005//PUU-IV//2006 yang membatalkan sebagian kewenangan Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim, karena dalam hal ini terjadi penyimpangan asas hukum “nemo judex indoneus in propria causa”.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. Makalah Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Asshidiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Indrayana, Denny. 2008. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Soeparto, Soekotjo. Makalah Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih dan Berwibawa.



[1] Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kekuasaan Kehakiman

[2] Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi dan Fakultas Hukum Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jember

[3] Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2009), Halaman 281.

[4] Ibid 283.

[5] Ibid 317.

[6] Soekotjo Soeparto, Makalah Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih dan Berwibawa, Hal. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar